Pentingnya Zakat dan Ekonomi Syariah untuk Masyarakat
1. Zakat sebagai Kewajiban
Bagi seorang Muslim, menunaikan zakat hukumnya wajib karena merupakan bagian dari rukun agamanya. Karena hukumnya wajib, maka setiap zakat yang dikeluarkan juga akan mendapat pahala kebaikan seperti layaknya ibadah lain.
2. Zakat Mencerminkan Keindahan dan Harmoni
Zakat dalam pelaksanaannya menggambarkan kehidupan indah umat Islam di mana tempat interaksi sosial di mana orang yang mampu memberi bantuan kepada yang kurang mampu sehingga terlihat kondisi yang lebih harmonis. Pastinya indah dirasakan ya.
3. Zakat itu Menyuburkan Harta
Tidak ada seorang Muslim yang menjadi miskin setelah melaksanakan zakat, yang ada justru hartanya semakin subur dan melimpah. Bahkan Allah SWT akan menambahkan lagi kekayaan dan keberkahan pada harta benda yang dikeluarkan zakatnya. Ini sudah sering dibuktikan lho. jadi jangan pelit ya :D
4. Zakat Menciptakan Ketenangan
Zakat adalah ibadah dan akan berbuah pahala. Pahala akan menciptakan rasa tenang dan kebahagiaan pada hati orang yang melaksanakannya. Hati pun menjadi lebih tenang.
5. Zakat untuk Membersihkan dan Menyucikan Diri
Zakat pada dasarnya memiliki fungsi untuk menyucikan harta yang kita miliki dari yang bukan menjadi hak kita. Harta yang bersih akan terasa berkahnya, dan yang paling penting kita akan terbebas dari azab neraka karena tidak menunaikan zakat.
Lembaga Pengelola Zakat
- BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) Nasional, Provinsi dan Kota.
- LAZ ( Lembaga Amil Zakat ) Provinsi dan Kota. Lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. LAZ dapat beroperasi setelah mendapat izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
- UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Provinsi dan Kota pada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, Perwakilan RI di Luar Negeri, UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, dan nama atau tempat lain.
Penyaluran Zakat
Penentuan penerima zakat (mustahik) pada dasarnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan (Fuqaraa, Masaakin, Amil, Muallaf, Riqaab, Gharimin, Fii Sabilillah, dan Ibn Sabiil) merupakan asnaf zakat yang berhak mendapatkan dana zakat.
Zakat dapat disalurkan dalam dua bentuk :
a. Membangkitkan motivasi dan kesadaran umat Islam,
b. Meluruskan persepsi,
c. Mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan zakat.
Bentuk Program:
a. Pengadaan buku-buku tentang zakat,
b. Seminar, workshop, lokakarya, penyuluhan dll,
c. Penerbitan majalah, leaflet, brosur, baner dll,
d. Penayangan iklan layanan, gerakan sadar zakat dll.
2. Program Pemberdayaan Amil Zakat
a. Meningkatkan pengetahuan tentang langkah dan strategi optimalisasi pelayanan dan pengelolaan zakat.
b. Meningkatkan profesionalitas amil zakat,
c. Meningkatkan pemberdayaan lembaga.
Bentuk Program:
b. Menyelenggarakan orientasi, pelatihan, seminar/ lokakarya dll,
c. Menyusun peta wilayah muzaki dan mustahik.
3. Program pemberdayaan umat dan peningkatan SDM
b. Membangun desa maju dan sejahtera yang islamy,
c. Masyarakat terampil dan profesional,
d. Peningkatan keterampilan para amil.
b. Pendampingan bidang usaha melalui kerjasama dengan pihak terkait,
c. Desa binaan Bimas Islam,
d. Pembinaan/orientasi/pelatihan yang bersifat aplikatif.
Pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ). Disamping telah mengeluarkan Undang-Undang tentan Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerimtah tentang Pelaksanaan Undang-Undang juga telah disahkan beberapa peraturan, diantaranya:
- PMA No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
- PMA No. 69 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengjhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produkti;
- PMA No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat
Demikian cerita dari event ini. Semoga bermanfaat ya. Kalau ada teman-teman yang ingin bercerita atau bertanya tentang zakat, silakan di kolom komentar :) Terima kasih telah membaca!
Edukasinya dapet banget ya sampe 3 hari, Alhamdulillah program zakat yang sesuai dengan syariat bisa diterapkan tanpa adanya riba
BalasHapusProgramnya super padat, makanya pakai acara menginap hehe..
Hapuskak, aku lagi mulai mikir pengen nyisihin buat zakat.. kira-kira ada jasa zakat online gak ya? secara aku kerjanya dari rumah juga kebanyakan, agak mager kalau keluar rumah tuh :((
BalasHapusAda dong beb, bisa transfer juga hehe..
Hapusini lengkap banget ya, semoga buat teman2 yang membutuhkan info tentang zakat jadi lebih tercerahkan setelah membaca postingan ini
BalasHapusBaca artikel ini persis kayak baca power point dari isi kuliah pelatihannya. Waktu itu total ada berapa slides di acara itu, Kak? :)
BalasHapushihihi, udah kurevisi lagi kak, mudah2an sekarang bahasanya lebih enak yaa
HapusAku baru tahu ternyata manfaat zakat bisa sebanyak ini ya. Semoga bisa membantu lebih banyak orang 🙏
BalasHapusJadi tambah ilmu lg tentang zakat, yg ak kira cm bisa di salurkan scra lngsung . Trnyta bisa jg buat program konsumtif dan produktif.
BalasHapusKalo soal zakat memang sangat penting, Mbak. Baik itu zakat yang sifatnya wajib maupun zakat maal, makanya jadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh yg mampu.
BalasHapusMasya Allah bnyak bgt yg bisa mengambil peran dalam hal zakat ini ya.. Semoga kita tidak bosan utk membayar zakat. Agar amal jariah semakin banyak.. Insya Alloh
BalasHapusEdukasi semacam ini penting ya mbak, terutama pada generasi.milenial agar semakin.paham bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti zakat ini. Mantap.kak ulasannya
BalasHapusNah kayak gini kan jadinya semakin tersosialisasi soal pembayaran zakat ya mba. Makasih mba tulisannya :)
BalasHapussama-sama mbak hehe..
HapusSebenarnya kalau hukum Islam ditegakkan, in syaa Allah makin sedikit para penerima zakat di Indonesia dan makin berkah rejekinya.
BalasHapusBagus pelatihannya, jadi makin banyak yang melek zakat dengan cara yang baik dan benar. Semoga pelatihan seperti ini bisa sering-seing diadakan dibanyak kota lain :)
BalasHapusBadan pengelola zakat mengemban amanat yang sangat berat y. Jadi benar-benar harus istiqomah. Tidak mudah ya menjadi petugas itu pastinya.
BalasHapusInsyaa Allah istiqomah semua yaa..
Hapustentunya dengan mengetahui ilmu zakat ini kita semakin bisa mengetahui secara pasti zakat banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat
BalasHapusTernyata bisa dimanfaatkan untuk modal usaha juga ya zakat yang kita bayarkan itu. Jadi lebih bermanfaat ya untuk penerimanya.
BalasHapusSenangnya mengikuti acara pelatihan ekonomi syariah, jadi nambah banyak knowledge ya Mbak. Semoga makin banyak yg tercerahkan.
BalasHapusAsik nambah ilmu baru nih seputar zakat ekonomi syariah dong. Zaman now zakat semakin dimudahkan yah, bagaimana pun caranya yang penting jangan lupa zakat.
BalasHapus