Pentingnya Zakat dan Ekonomi Syariah untuk Masyarakat

Jumat, 30 Agustus 2019

Pentingnya Zakat dan Ekonomi Syariah untuk Masyarakat


Halo semuanya, beberapa hari yang lalu, saya dan teman-teman dari Blogger Bertuah mengikuti "Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah". Acara ini diadakan oleh Kementrian Agama Provinsi Riau. Pelatihan dilakukan selama 3 Hari di Hotel Grand Tjokro Pekanbaru, dan kami di "karantina" karena pelatihannya dari pagi sampai malam.

Pelatihan kali ini tidak hanya dihadiri oleh Blogger saja, ada penyuluh agama se-Riau dan teman-teman dari Mahasiswa. Lokalatih ini diadakan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada para peserta tentang kebijakan dan program zakat yang sesuai dengan syariat, serta menyebarluaskan informasi tentang Zakat dan Perekonomian Syariah. Hmm,menarik banget yaaah. Rasanya kaya ikut pesantren kilat gitu tapi di Hotel hehehe.

Ekonomi Syariah yang dimaksud di sini adalah perekonomian berbasis ajaran Agama Islam. Jadi, fokus pembahasan adalah tentang aplikasi zakat di Riau, dan Indonesia secara umumnya. Zakat merupakan Rukun Islam ke-4 setelah puasa. Berzakat merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu, yakni menyisihkan 2,5% dari pendapatan yang sudah terpenuhi nasabnya. 

Zakat secara umum memiliki beberapa fungsi, baik bagi yang melaksanakan atau bagi masyarakat sekitar yang merasakannya:
1. Zakat sebagai Kewajiban
Bagi seorang Muslim, menunaikan zakat hukumnya wajib karena merupakan bagian dari rukun agamanya. Karena hukumnya wajib, maka setiap zakat yang dikeluarkan juga akan mendapat pahala kebaikan seperti layaknya ibadah lain.

2. Zakat Mencerminkan Keindahan dan Harmoni
Zakat dalam pelaksanaannya menggambarkan kehidupan indah umat Islam di mana tempat interaksi sosial di mana orang yang mampu memberi bantuan kepada yang kurang mampu sehingga terlihat kondisi yang lebih harmonis. Pastinya indah dirasakan ya.

3. Zakat itu Menyuburkan Harta
Tidak ada seorang Muslim yang menjadi miskin setelah melaksanakan zakat, yang ada justru hartanya semakin subur dan melimpah. Bahkan Allah SWT akan menambahkan lagi kekayaan dan keberkahan pada harta benda yang dikeluarkan zakatnya. Ini sudah sering dibuktikan lho. jadi jangan pelit ya :D

4. Zakat Menciptakan Ketenangan
Zakat adalah ibadah dan akan berbuah pahala. Pahala akan menciptakan rasa tenang dan kebahagiaan pada hati orang yang melaksanakannya. Hati pun menjadi lebih tenang.

5. Zakat untuk Membersihkan dan Menyucikan Diri
Zakat pada dasarnya memiliki fungsi untuk menyucikan harta yang kita miliki dari yang bukan menjadi hak kita. Harta yang bersih akan terasa berkahnya, dan yang paling penting kita akan terbebas dari azab neraka karena tidak menunaikan zakat.


Lembaga Pengelola Zakat
Berikut adalah tempat kita bisa menyalurkan zakat kita. Karena dari sini, zakat kita akan dikelola secara teratur.
  1. BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional ) Nasional, Provinsi dan Kota. 
  2. LAZ ( Lembaga Amil Zakat ) Provinsi dan Kota. Lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. LAZ dapat beroperasi setelah mendapat izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
  3. UPZ ( Unit Pengumpul Zakat ) Provinsi dan Kota pada Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, Perwakilan RI di Luar Negeri, UPZ tingkat kecamatan, kelurahan, dan nama atau tempat lain.


Penyaluran Zakat

Zakat adalah salah satu instrumen yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan masyarakat suatu negara. Dampaknya sangat signifikan apabila dikelola dengan baik dan profesional. Iqbal (2014) mengelompokkan zakat sebagai redistributive pillars (pilar redistribusi) untuk membantu extreme poor (golongan sangat miskin) dan the poor (golongan miskin) keluar dari kemiskinan dan akhirnya menjadi financially included (terinklusi secara finansial). 

Penentuan penerima zakat (mustahik) pada dasarnya telah ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Kedelapan golongan (Fuqaraa, Masaakin, Amil, Muallaf, Riqaab, Gharimin, Fii Sabilillah, dan Ibn Sabiil) merupakan asnaf zakat yang berhak mendapatkan dana zakat. 

Zakat dapat disalurkan dalam dua bentuk :

Program Konsumtif: Jangka pendek; Short term effect; Kesehatan, pangan, dan bantuan tunai. Bantuan keuangan langsung kepada fakir dan miskin yang tidak memiliki kehidupan layak, kesehatan yang baik, dan mendorong mereka untuk hidup berkelanjutan dan berkelangsungan.

Program Produktif: Jangka panjang; Direct (Ekonomi); Indirect (Pendidikan, Community Development). Menjadi bentuk alat untuk menggerakkan industri dan perdagangan sebagai alat kerja untuk fakir dan miskin memiliki keahlian khusus, modal kerja untuk pedagang miskin, benih bagi mereka yang condong ke pertanian dan peternakan dan bantuan lain yang sesuai dengan kapasitas dan bidang keahlian yang dimiliki.


Optimalisasi Pengelolaan Zakat
Nah, kali ini aku mau cerita bahwa sebenarnya sudah ada program dari pemerintah untuk meningkatkan pengumpulan zakat. berikut adalah programnya :)
1.    Program motivasi dan sosialisasi
Target:
a.    Membangkitkan motivasi dan kesadaran umat Islam,
b.    Meluruskan persepsi,
c.    Mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan zakat.
Bentuk Program:
a.    Pengadaan buku-buku tentang zakat,
b.    Seminar, workshop, lokakarya, penyuluhan dll,
c.    Penerbitan majalah, leaflet, brosur, baner dll,
d.    Penayangan iklan layanan, gerakan sadar zakat dll.

2.    Program Pemberdayaan Amil Zakat
Target:
a.    Meningkatkan pengetahuan tentang langkah dan strategi optimalisasi pelayanan dan pengelolaan zakat.
b.    Meningkatkan profesionalitas amil zakat,
c.    Meningkatkan pemberdayaan lembaga.
Bentuk Program:
a.    Pengadaan buku-buku tentang zakat,
b.    Menyelenggarakan orientasi, pelatihan, seminar/ lokakarya dll,
c.    Menyusun peta wilayah muzaki dan mustahik.

3.    Program pemberdayaan umat dan peningkatan SDM
Target:
 a.    Memperbaiki taraf hidup (mustahik menjadi munfik dan muzakki),
 b.    Membangun desa maju dan sejahtera yang islamy,
 c.    Masyarakat terampil dan profesional,
 d.    Peningkatan keterampilan para amil.
Bentuk Program:
  a.    Bantuan modal usaha,
  b.    Pendampingan bidang usaha melalui kerjasama dengan pihak terkait,
  c.    Desa binaan Bimas Islam,
  d.    Pembinaan/orientasi/pelatihan yang bersifat aplikatif.

Pemerintah menyiapkan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan panduan oleh pengelola zakat (BAZNAS dan LAZ). Disamping telah mengeluarkan Undang-Undang tentan Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerimtah tentang Pelaksanaan Undang-Undang juga telah disahkan beberapa peraturan, diantaranya:
  1. PMA No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;
  2. PMA No. 69 Tahun 2015 tentang Perubahan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengjhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produkti;
  3. PMA No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat

Demikian cerita dari event ini. Semoga bermanfaat ya. Kalau ada teman-teman yang ingin bercerita atau bertanya tentang zakat, silakan di kolom komentar :) Terima kasih telah membaca!

22 komentar :

  1. Edukasinya dapet banget ya sampe 3 hari, Alhamdulillah program zakat yang sesuai dengan syariat bisa diterapkan tanpa adanya riba

    BalasHapus
    Balasan
    1. Programnya super padat, makanya pakai acara menginap hehe..

      Hapus
  2. kak, aku lagi mulai mikir pengen nyisihin buat zakat.. kira-kira ada jasa zakat online gak ya? secara aku kerjanya dari rumah juga kebanyakan, agak mager kalau keluar rumah tuh :((

    BalasHapus
  3. ini lengkap banget ya, semoga buat teman2 yang membutuhkan info tentang zakat jadi lebih tercerahkan setelah membaca postingan ini

    BalasHapus
  4. Baca artikel ini persis kayak baca power point dari isi kuliah pelatihannya. Waktu itu total ada berapa slides di acara itu, Kak? :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. hihihi, udah kurevisi lagi kak, mudah2an sekarang bahasanya lebih enak yaa

      Hapus
  5. Aku baru tahu ternyata manfaat zakat bisa sebanyak ini ya. Semoga bisa membantu lebih banyak orang 🙏

    BalasHapus
  6. Jadi tambah ilmu lg tentang zakat, yg ak kira cm bisa di salurkan scra lngsung . Trnyta bisa jg buat program konsumtif dan produktif.

    BalasHapus
  7. Kalo soal zakat memang sangat penting, Mbak. Baik itu zakat yang sifatnya wajib maupun zakat maal, makanya jadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh yg mampu.

    BalasHapus
  8. Masya Allah bnyak bgt yg bisa mengambil peran dalam hal zakat ini ya.. Semoga kita tidak bosan utk membayar zakat. Agar amal jariah semakin banyak.. Insya Alloh

    BalasHapus
  9. Edukasi semacam ini penting ya mbak, terutama pada generasi.milenial agar semakin.paham bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti zakat ini. Mantap.kak ulasannya

    BalasHapus
  10. Nah kayak gini kan jadinya semakin tersosialisasi soal pembayaran zakat ya mba. Makasih mba tulisannya :)

    BalasHapus
  11. Sebenarnya kalau hukum Islam ditegakkan, in syaa Allah makin sedikit para penerima zakat di Indonesia dan makin berkah rejekinya.

    BalasHapus
  12. Bagus pelatihannya, jadi makin banyak yang melek zakat dengan cara yang baik dan benar. Semoga pelatihan seperti ini bisa sering-seing diadakan dibanyak kota lain :)

    BalasHapus
  13. Badan pengelola zakat mengemban amanat yang sangat berat y. Jadi benar-benar harus istiqomah. Tidak mudah ya menjadi petugas itu pastinya.

    BalasHapus
  14. tentunya dengan mengetahui ilmu zakat ini kita semakin bisa mengetahui secara pasti zakat banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat

    BalasHapus
  15. Ternyata bisa dimanfaatkan untuk modal usaha juga ya zakat yang kita bayarkan itu. Jadi lebih bermanfaat ya untuk penerimanya.

    BalasHapus
  16. Senangnya mengikuti acara pelatihan ekonomi syariah, jadi nambah banyak knowledge ya Mbak. Semoga makin banyak yg tercerahkan.

    BalasHapus
  17. Asik nambah ilmu baru nih seputar zakat ekonomi syariah dong. Zaman now zakat semakin dimudahkan yah, bagaimana pun caranya yang penting jangan lupa zakat.

    BalasHapus

Popular Posts